KOMPASTV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (booster). SE tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 12 Januari 2022.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa vaksinasi booster bagi lansia dapat dilaksanakan secara serentak di semua kabupaten/kota. Sementara itu, untuk sasaran nonlansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis satu total minimal 70 persen dan cakupan dosis satu lansia minimal 60 persen.
Calon penerima vaksin booster harus menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK dan bisa mendaftar melalui aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas ini telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Adapun jenis vaksin yang digunakan dalam vaksin booster antara lain untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml). Sementara untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).
…
Follow us: Instagram : @ayosehat_kompastv
Temukan informasi Kesehatan menarik lainnya hanya di Ayo Sehat, setiap Jumat pukul 10.30 WIB hanya di Kompas TV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.