KOMPASTV - Pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster sudah dimulai 12 Januari lalu. Adapun prioritas sasaran vaksinasi booster ini adalah lansia dan kelompok rentan.
Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi dosis ketiga ini, yaitu calon penerima vaksin sudah menerima vaksin covid-19 dosis kedua lebih dari enam bulan lalu.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, tingkat transmisi varian omicron lebih tinggi dari varian delta dan berpotensi menimbulkan gelombang baru covid-19.
Hingga 10 januari 2022 tercatat ada 414 kasus terkonfirmasi varian omicron di tanah air. Sehingga percepatan vaksinasi harus gencar dilakukan termasuk dengan memulai vaksin ketiga atau booster ini.
Tercatat ada lebih dari 20 juta penduduk yang memenuhi kriteria penerima vaksin booster. Selain itu, Budi memperkirakan, setidaknya dibutuhkan 230 juta dosis vaksin untuk program vaksinasi ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.