JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko beserta pejabat Polrestabes Medan lainnya terancam mendapat sanksi tindakan tegas dari Mabes Polri.
Hal itu bakal dilakukan bila Kapolrestabes Medan beserta anak buahnya terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba.
Baca Juga: Kapolrestabes Medan Disebut Pakai Sisa Uang Suap Rp75 Juta Beli Motor untuk Babinsa TNI
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini Tim Polda Sumatera Utara tengah melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
“Apabila terbukti akan ditindak tegas,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/1/2022).
Dedi menyebutkan, saat ini Tim Polda Sumut masih bekerja menelusuri kebenaran informasi yang terungkap dari persidangan tindak pidana narkoba tersebut.
Selama menunggu hasil pemeriksaan tersebut, Dedi mengatakan, dalam perkara tersebut Polri menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Baca Juga: Kapolrestabes Medan Bantah Terima Suap Istri Bandar Narkoba
“Nanti hasilnya akan disampaikan oleh Polda Sumut. Tetap asas praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi,” ujar Dedi.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan Kapolrestabes Medan yang diduga menerima suap dari istri bandar narkoba ke pihak Propam.
Pernyataan tegas juga disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti yang meminta pejabat kepolisian di Polrestas Medan dipecat bila terbukti menerima suap senilai Rp300 juta dari istri bandar narkoba.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.