KOMPAS.TV - Komisi III DPR mendorong Kejagung dan lembaga hukum lain mengungkap kasus dugaan korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan tahun 2015, proyek itu diduga merugikan negara mencapai Rp 800 miliar.
Dalam rapat kerja komisi III dengan Jaksa Agung, sejumlah kasus hukum dibahas. Komisi III sempat menyinggung kasus satelit Kementerian Pertahanan.
Baca Juga: DPR Nilai Menko Polhukam Salah Ambil Kesimpulan Soal Dugaan Proyek Satelit
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menyidik kasus ini dimana ada kerugian negara Rp 500 miliar dari kasus satu satelit dan potensi kerugian negara hampir Rp 300 miliar dari satelit lain.
Komisi III mendorong penuntasan kasus ini, namun anggota komisi III fraksi Demokrat Benny Harman sempat mempertanyakan maksud pemerintah menyampaikan kasus satelit kemhan ke publik dan tidak melaporkan ke lembaga hukum lainya misalnya KPK.
Perjalanan kasus proyek satelit Kemhan hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 800 miliar diungkap Menko Polhukam Mahfud MD.
Kemhan yang saat itu dipimpin menteri Ryamizard Ryacudu bergerak sendiri dengan membuat kontrak sewa satelit Artemis milik Avanti pada 2015.
Biaya sewa pun tidak bisa dibayar, sehingga Avanti menggugat ke Pangadilan Arbitrase Internasional, pada 2019 putusan pengadilan keluar dan negara membayar Rp 515 miliar.
Selain itu ada kerjasama dengan pihak Navayo pada 2016-2017, namun kemhan tidak bisa membayar tagihan belasan juta dollar Amerika Serikat.
Gugatan dilayangkan Navayo dan pada 2021, putusan keluar dimana Kemhan harus membayar Rp 314 miliar kepada Navayo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.