JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan analog switch off secara bertahap, dan menggantinya dengan digital.
Kementerian Kominfo melalui laman resminya menjelaskan, siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran televisi digital.
Perubahan tersebut akan dilakukan selambat-lambatnya pada 2 November 2022.
“Siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia,” demikian tertulis dalam keterangan di laman tersebut.
Baca Juga: 1 Juta Keluarga Miskin akan Dapat Set Top Box TV Digital, Kominfo Usulkan Penambahan
Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog namun sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.
Untuk menerima siaran televisi digital, perangkat televisi harus sudah mendukung siaran televisi digital tersebut.
Melalui unggahan Instagram Kementerian Kominfo, @kemenkominfo, Senin (17/1/2022), dijelaskan cara mengetahui perangkat televisi yang mendukung siaran digital.
“Segera siapkan set top box biar tv di rumah bisa menangkap siaran tv digital, ya!” demikian tertulis dalam keterangan unggahan tersebut.
Berikut cara mengetahui apakah perangkat televisi dapat digunakan untuk menangkap siaran digital:
1. Masuk ke laman https://siarandigital.kominfo.go.id/
2. Pilih menu “Perangkat TV Digital”
3. Pada pilihak “Kategori”, pilih “Televisi”.
4. Ketikkan merek dan type atau model televisi.
5. Jika perangkat sudah dapat menerima siaran TV digital, maka keterangan merek dan type akan muncul.
Baca Juga: Pembagian Bantuan Set Top Box untuk TV Digital Ke Keluarga Miskin Terganjal Verifikasi Data
6. Jika perangkat belum bisa menerima siaran digital, akan muncul keterangan “Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.