DENPASAR, KOMPAS TV - Majelis Desa Adat - MDA Provinsi Bali telah menerbitkan surat edaran terkait dengan penyelenggaraan pawai ogoh-ogoh pada perayaan malam pengrupukan serangkaian hari suci Nyepi 1944 yang berlangsung pada 2 Maret 2022 mendatang, surat edaran tersebut diterbitkan pada 22 Desember 2021 lalu.
Pada SE tersebut tertuang pembuatan ogoh-ogoh harus dilaksanakan secara kelembagaan seperti banjar adat, desa adat, paiketan yowana serta dengan izin dari Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19, bendesa atau sebutan lain desa adat. Selain itu pembuatan dan pawai ogoh-ogoh harus menerapkan prokes yang ketat.
Bendesa Agung MDA Bali mengatakan, Surat Edaran pembuatan dan pawai ogoh-ogoh dilaksanakan sesuai keputusan desa adat masing-masing, apakah akan menggelar pawai ogoh-ogoh atau tidak, karena pembuatan ogoh-ogoh juga bukan sebuah kewajiban dalam perayaan malam pengrupukan. Selain itu ditengah penyebaran varian Omicron di Indonesia, MDA juga mengatakan SE yang diterbitkan dapat ditinjau kembali sesuai situasi dan perkembangan Covid-19 mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Pengaturan pembuatan ogoh-ogoh menggunakan bahan ramah lingkungan, serta pembatasan area pawai di wewidangan banjar adat dengan jumlah 50 orang dengan waktu maksimal sampai pukul 20.00 wita juga tertuang pada surat edaran MDA Bali.
#mdabali #pemprovbali #ogohogoh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.