JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah menerapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil Low Cost Green Car (LCGC), mulai Januari 2022. Sebelum diskon, mobil LCGC alias mobil murah dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.
Dalam implementasinya, pemerintah akan menanggung PPnBM (ditanggung pemerintah/DTP), sehingga masyarakat bisa mendapatkan mobil LCGC dengan harga yang bebas pajak.
Adapun aturan pemberian diskon PPnBM LCGC adalah sebagai berikut:
1. Periode Januari-Maret 2022 (kuartal I), diskon yang diberikan sebesar 3 persen. Sehingga masyarakat bebas PPnBM.
Baca Juga: Asyik, Sekarang Beli Mobil LCGC Dapat Diskon PPnBM
2. Periode April-Juni, diskon yang diberikan sebesar 2 persen. Sehingga masyarakat hanya perlu membayar 1 persen PPnBM.
3. Periode Juli-September, diskon yang diberikan sebesar 1 persen. Sehingga masyarakat hanya perlu membayar 2 persen PPnBM.
4. Periode Oktober-Desember masyarakat kembali sudah membayar penuh PPnBM 3 persen.
Di Indonesia, ada 6 mobil LCGC. Yaitu Toyota Calya, Toyota Agya, Daihatsu Sigra, Daihatsu Ayla, Honda Brio Satya, dan Suzuki Karimun Wagon. Berikut harga keenam mobil tersebut sebelum dikenakan PPnBM dikutip dari laman resmi masing-masing APM:
Baca Juga: Menperin Sebut Diskon PPnBM Mobil Bisa Permanen, Tapi Ada Syaratnya
Toyota Agya
Toyota Calya
Honda Brio Satya
Baca Juga: Diskon PPnBM Bikin Penjualan Mobil Naik 71 Persen
Daihatsu Ayla
Daihatsu Sigra
Suzuki Karimun Wagon R
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.