Aturan soal pencalonan presiden dan wakil presiden yang digugat ke Mahkamah Konstitusi, pemohon meminta syarat pencalonan presiden dan wapres selama dua kali masa jabatan tidak ditafsirkan berturut-turut.
Hal ini mendapat tanggapan dari Menteri Dalam Negeri yang menilai setiap orang punya hak untuk mengajukan gugatan ke MK.
Gugatan yang diajukan ke MK terkait dengan terganjalnya Jusuf Kalla untuk bisa maju kembali sebagai calon wakil presiden. JK diketahui sudah dua kali menjadi calon wakil presiden dan menjabatnya, namun tidak berturut-turut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.