LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polsek Kemiling Bandar Lampung mengungkap kasus penggelapan mobil dengan modus alih kredit.
Hal ini merupakan hak koreksi dari narasumber terhadap berita yang tayang di Kompas Pagi kemarin.
Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari korban.
Modus yang dilakukan pelaku yang hendak meneruskan angsuran kredit mobil korban selama 55 bulan, dengan uang alih kredit sebesar Rp 25 juta.
Baca Juga: Garuda Imbau Kreditur Segera Daftarkan Kewajiban Usaha Saat PKPU
Namun setelah dilakukan penyerahan mobil, terlapor justru tidak melakukan pembayaran dan berupaya menghilangkan identitas mobil dengan melakukan sejumlah perubahan.
Mobil telah ditemukan dan diserahkan kepada pemiliknya, namun terlapor masih dalam pencarian polisi.
Baca Juga: Satgas BLBI Bukukan Penerimaan Uang Rp313 M dan Sita 13 Juta Meter Persegi Aset Obligor/Debitur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.