JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini, aparatur sipil negara (ASN) tetap bisa melakukan perjalanan dinas luar negeri (PDLN), meski dengan sejumlah syarat dan ketentuan.
Syarat dan ketentuan PDLN bagi ASN itu disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Melansir siaran persnya, Jumat (14/1/2022), Tjahjo menjelaskan bahwa salah satu syarat agar ASN tetap dapat melakukan PDLN adalah adanya surat tugas.
"ASN tetap dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri dengan ketentuan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya," kata Tjahjo.
Baca Juga: Seluruh ASN Pemprov Sumatra Barat Kini Wajib Apel Subuh
Namun, Tjahjo menegaskan, surat tugas PDLN tersebut tidak akan diberikan dengan mudah oleh PPK.
"PPK agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan," jelas Tjahjo.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, politikus PDIP tersebut juga menetapkan sejumlah ketentuan terkait ASN yang dapat berpergian ke luar negeri.
Baca Juga: Cegah Omicron Meluas, ASN Dibatasi Bepergian ke Luar Negeri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.