JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi dan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
Pihak yang melaporkan Edy yakni kelompok masyarakat dengan nama Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI)
Perwakilan GSRI Ismail Marzuki menjelaskan, Edy diduga menggelapkan aset agar tidak masuk dalam LHKPN.
Menurut Ismail, dalam LHKPN yang dilaporkan tahun 2019, Edy diduga tidak mencantumkan kepemilikan Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua Pamah, Deli Serdang, Sumut.
Baca Juga: Polisi Akan Periksa Saksi Kasus Pelatih Biliar yang Dijewer Edy Rahmayadi
Selain itu, Edy diduga menerima gratifikasi saat pembangunan beronjong yang disebut Ismail tidak memiliki izin dari pemerintah pusat. Sekadar informasi, beronjong adalah anyaman kawat baja berbentuk kotak yang berisi bebatuan untuk mencegah erosi.
"Ada pembangunan beronjong tanpa ada izin dari kementerian. Dia (membangun) beronjong di pinggir sungai, semua harus ada izin dari pihak kementerian, sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi (gratifikasi) di situ," ujar Ismail, Jumat (14/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Adapun laporan tersebut telah diterima KPK. Ismail menunjukkan tanda terima tertanggal 13 Januari 2022.
Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Baca Juga: Pelatih Biliar PON Layangkan Somasi ke Edy Rahmayadi, Minta Maaf dalam Waktu 24 Jam
Ali menjelaskan, KPK akan mempelajari dan memverifikasi laporan tersebut untuk menentukan apakah aduan tersebut termasuk tindak pidana korupsi atau bukan.
"Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud. Berikutnya tentu akan dipelajari, analisis dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud," ujar Ali.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.