JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait ketentuan pelaku perjalanan luar negeri selama pandemi Covid-19.
Aturan terbaru bagi pelaku perjalanan internasional ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 nomor 2 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri kini disamaratakan yakni menjadi 7 hari.
Seperti diketahui, aturan sebelumnya, durasi karantina berlaku 7 dan 10 hari, bergantung negara kedatangan.
Selain itu, SE ini juga mengatur sejumlah syarat pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia. Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan, dengan ketentuan:
Baca Juga: Aturan Diubah Lagi, Pemerintah Sama Ratakan Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 7 Hari
2. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
3. Dalam hal pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
4. Dilakukan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan.
5. Jika hasil tes negatif, maka wajib menjalani masa karantina selama 7x24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut:
6. Jika hasil tes positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah, sementara untuk WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri
7. WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-6 karantina
Baca Juga: Pemerintah Hapus Larangan Masuk bagi 14 Negara Terkait Omicron, Ini Alasannya
8. WNA berstatus kepala perwakilan asing beserta keluarga dapat diberikan dispensasi karantina berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual.
9. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan ke WNI dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan butuh perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
10. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat dapat diberikan kepada WNA dengan kriteria:
11. Setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan luar negeri masuk ke wilayah Indonesia.
Baca Juga: Cegah Omicron Meluas, ASN Dibatasi Bepergian ke Luar Negeri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.