JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Agung Saniter Burhanuddin mengungkapkan pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk proyek pengelolaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Proyek tersebut diduga merugikan negara hampir R1 triliun.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin seusai bertemu dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Jumat (14/1/2022).
“Hari ini kami tandatangani surat perintah penyidikannya (sprindik),” ucap Burhanuddin.
Namun lebih lanjut, Burhanuddin enggan mengungkapkan secara gamblang perihal proyek pengelolaan satelit yang ada di Kemhan yang diduga membuat negara menelan kerugian ratusan miliar.
“Nanti sore akan kita sampaikan,” kata Burhanuddin.
Dalam keterangannya, Burhanuddin pun meminta untuk perihal proyek satelit di Kemenhan ditanyakan langsung kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Proyek Satelit Kemhan yang Rugikan Negara Hampir Rp1 Triliun
“Kasus posisinya atau apapun, nanti tanyakan ke Jampidsus nanti sore,” ujarnya.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, Selasa (12/1) kemarin dirinya telah dipanggil oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
“Intinya sama, beliau menyampaikan bahwa proses hukum ini (proyek satelit) segera akan dimulai dan memang beliau menyebut ada indikasi awal beberapa personel TNI yang masuk dalam proses hukum,” sambung Jenderal Andika dalam kesempatan yang sama.
“Oleh karena itu saya siap mendukung keputusan dari pemerintah untuk melakukan proses hukum ini,” tambahnya.
Andika lebih lanjut pun menyampaikan secara langsung, bahwa TNI menunggu informasi dari Kejaksaan Agung perihal proyek satelit yang diduga merugikan negara dan melibatkan anggota TNI.
“Jadi kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang masuk dalam kewenangan kami,” ucap Jenderal Andika Perkasa.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa: 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli Jadi Tersangka, Senin Rekonstruksi
“Dugaan pelanggaran terkait proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) pada tahun 2015,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, pada tanggal 19 Januari 2015, Satelit Garuda-1 telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali Slot Orbit tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.