JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menyamaratakan masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 7 hari.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Surat keputusan tersebut telah diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 12 Januari 2022.
Diketahui, sebelumnya pemerintah sempat menerapkan kebijakan masa karantina selama 10 hari bagi mereka yang datang dari 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron.
14 negara yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
"Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam," demikian bunyi diktum kedua dalam surat keputusan tersebut, dikutip Kompas.TV, Jumat (14/1/2022).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemeritah juga menyediakan tempat karantina terpusat khusus dan gratis bagi WNI yang memenuhi kriteria.
Adapun yang masuk kriteria ini yakni Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia, Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
Kemudian Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, serta perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Baca Juga: Simak! Ini Daftar Lokasi Karantina Terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.