KOMPAS.TV - Terdakwa kasus perkosaan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan telah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan bejatnya.
Namun, Komnas HAM justru menolak tuntutan hukuman mati tersebut lantaran dinilai bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia.
Sikap Komnas HAM itu memicu reaksi keras dari Komisi III DPR.
Dalam Rapat Kerja yang digelar hari Kamis (13/1/2022), anggota Komisi III DPR, Habiburokhman menilai sikap Komnas HAM terlalu membabi buta dan terkesan mengabaikan korban.
Menanggapi kritikan dari Komisi III DPR, Komnas HAM menyatakan sangat mengapresiasi tuntutan maksimal jaksa terhadap Herry Wirawan, namun bagi Komnas HAM hukuman maksimal bukanlah hukuman mati.
Baca Juga: Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri
Sebelumnya, Herry Wirawan, oknum guru dan pemilik pondok pesantren yang memerkosa belasan santriwatinya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Selain itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia kepada terdakwa.
Jaksa penuntut umum menyebut perbuatan Herry digolongkan sebagai kejahatan sangat serius.
Selain hukuman mati dan kebiri kimia, jaksa penuntut umum juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa, serta denda senilai Rp 500 juta dan pelelangan aset untuk kelangsungan hidup korban dan anak-anak korban.
Baca Juga: Kanye West Jadi Tersangka dalam Insiden Pemukulan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.