JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab PPU, Kalimantan Timur 2021-2022.
Selain Abdul Gafur Mas'ud, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, salah satunya ada nama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penetapan para tersangka ini setelah pemeriksaan 1x24 jam usai operasi tangkap tangan di daerah Kaltim dan Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara Kena OTT, Pengamat Hukum Unmul: Tidak Mengagetkan
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka dari 11 orang yang ikut diamankan dalam OTT KPK.
"Sebagai pemberi pemberi AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi), penerima AGM (Abdul Gafur Mas'ud), MI (Mulyadi), EH (Edi Hasmoro), JM (Jusman) dan NAB (Nur Afifah Balqis)," ujar Alexander saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (13/1/2022).
Achmad Zuhdi alias Yudi merupakan pihak swasta, sendangkan Mulyadi adalah Plt Sekda PPU.
Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU. Kemudian, Jusman adalah Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU.
Baca Juga: KPK Sebut Bupati Penajam Paser Utara Kena OTT Bersama 10 Orang
Alexander menjelaskan kasus ini bermula saat Pemkab PPU mengagendakan beberapa pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar pada tahun 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.