JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Jubir Kemenhub) Adita Irawati membenarkan wacana penaikkan tarif kereta rel listrik (KRL).
Hal tersebut, kata Adita, didasari oleh beberapa pertimbangan yang antara lain, pelayanan yang diberikan pemerintah dengan pemberian subsidi atau pun pembangunan prasarana dan sarana kereta api sudah semakin baik.
"Misalnya, berkurangnya waktu tempuh dan waktu antrian masuk ke Stasiun Manggarai, yang sebelumnya memang cukup menghambat," ujar Adita dalam keterangan tertulis, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga: KRL Solo-Yogyakarta Akan Diperluas Jangkauannya hingga ke Purworejo dan Madiun
Menurut Adita, pembangunan rel dwiganda, revitaliasi Stasiun Jatinegara, Stasiun Cikarang, Stasiun Bekasi, dan sebagainya juga telah memberi kemudahan, keamanan dan kenyamanan kepada konsumen KRL.
Langkah-langkah perbaikan tersebut kian gencar dilakukan sejak 5 (lima) tahun terakhir.
"Operator, dalam hal ini PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), juga melakukan peningkatan layanan yang tidak kalah bagus. Misalnya, sistem ticketing, pelayanan di stasiun dan juga di atas kereta,” tutur Adita.
Selain itu, yang juga perlu digarisbawahi, selama enam tahun yakni sejak 2015, pemerintah belum pernah melakukan penyesuaian tarif KRL, satu kali pun.
Dari hasil survei yang dilakukan, lanjut Adita, juga mendukung adanya wacana penyesuaian tarif KRL ini.
"Sehingga, cukup wajar jika kemudian muncul wacana untuk menaikkan tarif, setelah berbagai layanan kepada konsumen terus ditingkatkan," terangnya.
Baca Juga: Resmi! Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Penumpang KRL
Menurut Adita, dalam melakukan penyesuaian tarif tentu dengan penghitungan yang tepat dan sesuai masukan masyarakat, serta sosialisasi yang memadai dengan semua pemangku kepentingan.
Kendati demikian, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian hingga saat ini belum memutuskan kenaikan tarif KRL.
Adita mengungkapkan, penyesuaian tarif tersebut masih dalam pengkajian.
“Pemerintah masih mengkaji kapan waktu yang tepat untuk penyesuaian ini mempertimbangkan situasi yang ada. Saat ini, tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 17/2018,” ujar Adita.
Baca Juga: Kemenhub Anggarkan Rp3,2 Triliun untuk Pelayanan Publik dan Subsidi Kereta Api 2022
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.