SOLO, KOMPAS.TV- Legalitas minuman tradisional ciu bekonang mulai disiapkan. Bea Cukai Solo Jawa Tengah berencana untuk menginisiasi pengolahan ciu bekonang menjadi produk lain yang lebih bermanfaat pada 2022.
Rencana ini dilakukan supaya ciu yang diolah para perajin di Desa Bekonang tidak lagi disalahgunakan sebagai minuman beralkohol, melainkan menjadi produk alkohol yang memiliki legalitas.
“Pengolahan ciu bekonang menjadi produk lain supaya tidak membahayakan masyarakat, saat ini ciu bekonang mengandung methanol yang sangat besar sehingga tidak layak untuk dikonsumsi,” ujar Kepala Bea Cukai Solo Budi Santoso, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga: Rumah Penyimpanan di Solo Hangus Terbakar, Barang Donasi Gereja Ludes!
Kendati demikian, ia tidak menampik mengubah ciu bekonang menjadi legal perlu dukungan banyak pihak. Terlebih, pengolahan ciu sudah menjadi budaya turun-temurun sebagian masyarakat di Bekonang.
"Jadi intinya nanti mereka mendapatkan izin ke depannya dan diarahkan bukan untuk minuman, tapi produknya nanti alkohol, dan atau produk-produk dari alkohol misalnya hand sanitizer, antiseptik dan produk lain," ucapnya.
Meski tergolong minuman tradisional, ciu bekonang mengandung kadar alkohol yang tinggi. Pada sulingan pertama mengandung alkohol 20 persen dan pada sulingan berikutnya memiliki kadar alkohol lebih dari 70 persen.
Baca Juga: Sukarelawan Sahabat Ganjar Silaturahmi ke Mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.