JAKARTA, KOMPAS.TV – Belum usai dengan perkara wanprestasi yang lalu, Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat hingga Rp98,7 triliun oleh seseorang bernama Zaini Mustofa, Selasa (11/1/2022).
Gugatan dugaan ingkar janji atau wanprestasi ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022), Zaini Mustofa tak hanya menggugat Ustaz Yusuf Mansur, melainkan ada tiga pihak lainnya yang ikut tergugat.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp98 Triliun, Tanah dan Rumah Terancam Disita
Tiga pihak tersebut adalah PT. Adi Partner Perkasa, Adiansyah, dan Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani.
Sementara itu, Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an juga menjadi turut tergugat.
Selain menggugat Rp98 triliun untuk membayar kerugian yang ditimbulkan, Zaini juga menggugat tanah dan rumah Yusuf Mansur agar disita.
Berikut poin-poin gugatan dari Zaini Mustofa kepada Ustaz Yusuf Mansur dan tiga pihak lain.
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Tergugat I, II, III, dan IV, ingkar janji (wanprestasi)
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas:
Baca Juga: Digugat Investor Soal Wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur Malah Laporkan Balik Penggugat
4. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT seluruh sebesar Rp. 98.718.073.610.256 (Sembilanpuluh delapan triliun tujuhratus delapanbelas milyar tujuhpuluh tiga juta enamratus sepuluh ribu duaratus limapuluh enam Rupiah) dengan perincian, sebagai berikut :
5. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah) setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo;
6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
7. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan kentuan hukum yang berlaku;
8. Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
Baca Juga: Disebut Telah Ditangkap Polisi, Ustaz Yusuf Mansur: Cepat atau Lambat akan Menuai Akibat
Terkait perkara ini, sidang perdana akan digelar pada 15 Februari 2022 mendatang.
Sumber : Kompas TV/SIPP PN Jaksel
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.