JAKARTA, KOMPAS.TV- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan, menolak total Omnimbus Law Undang Undang Cipta Kerja.
Oleh karena itu, KSPI meminta Pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan Omnimbus Law Undang Undang Cipta Kerja serta mengeluarkannya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Demikian Presiden KSPI periode 2022-2027 Said Iqbal dalam keterangannya di Hotel Gran Cempaka, Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2022)
“Setidak-tidaknya klaster ketenagakerjaan harus dikeluarkan dari Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja serta segala klaster dan pasal yang merugikan kelompok pekerja dihapuskan dan jangan dibahas,” tegas Said.
“Antara lain persoalan tanah untuk petani, ikan untuk nelayan, buruh migran, pekerja rumah tangga, persoalan lingkungan hidup, persoalan hak asasi manusia, persoalan tambang, persoalan penguasaan sumber daya alam, persoalan tenaga listrik dan hal-hal lain yang terkait dengan kepentingan hajat hidup orang banyak dikeluarkan dari klaster Omnibus Law yang ada di Undang-undang Cipta Kerja,” tambah Said.
Baca Juga: Komnas HAM di Depan Jokowi: Prinsip HAM Minta Dipertimbangkan dalam Perbaikan UU Cipta Kerja
KSPI pun lebih lanjut mengusulkan agar Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Kemudahan Berinvestasi.
“Jadi silakan diatur dalam undang-undang kemudahan berinvestasi berbentuk omnibus Law silakan, jadi benar-benar Omnibus Law yang diminta oleh KSPI adalah Omnibus Law kemudahan berinvestasi,” ucap Said.
“Dengan mengeluarkan segala hal klaster, pasal, ayat, butir yang berhubungan dengan kepentingan orang banyak kaum buruh, tani, nelayan, aktivis lingkungan dan HAM, pekerja kecil, orang miskin, dan sumber daya alam, PRT, buruh migran dikeluarkan,” tambah Said.
Dengan tawaran tersebut, Said menuturkan strategi yang akan dikedepankan KSPI adalah dengan menyerahkan konsep.
Selain itu, KSPI juga akan melakukan lobi apabila DPR dan pemerintah agar tidak menamakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja tetapi Undang-undang Kemudahan Investasi Omnibus Law.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.