LAMPUNG, KOMPAS.TV – Seorang guru berinisial BA di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat harus berurusan dengan polisi, lantaran telah melakukan tindak pencabulan terhadap 14 siswanya sendiri.
Pelaku BA yang merupakan guru sekolah dasar ini mengaku, ia menggunakan modus menjanjikan para korban mendapat nilai bagus untuk dapat masuk Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) melalui tes pengecekan fisik korban.
Baca Juga: Kakek Cabuli Anak Tetangga di bawah Umur
“14 orang, saya imingi nilai bagus dan masuk pasikbra,” kata pelaku BA yang dijumpai dengan mengenakan baju tahanan.
Pencabulan yang telah dilakukan BA terhitung sejak Maret 2020 hingga Desember 2021 ini terungkap, setelah korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya hingga berujung ke kantor kepolisian.
Sementara, melalui Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman menyebut tengah berupaya melakukan pemulihan terhadap psikis atau kejiwaan 14 korban yang masih di bawah umur dan dalam kondisi trauma.
“Sekitar satu tahun setengah, pelaku dengan modus yang sama pelaku melakukan pengecekan fisik tubuh pada korban untuk dicek apakah layak atau tidak menjadi paskibraka,” jelas Hadi.
Selain membekuk pelaku BA, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban dan bukti hasil visum.
Baca Juga: Bejad! Kakek Cabuli Cucu Berusia Tiga Tahun
Pelaku BA yang telah diamankan ini, kemudian digelandang ke Mapolres Lampung Barat. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara dengan dijerat Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 Junto Pasal 5 KUHP tentang Perlindungan Anak. Kemudian, karena pelaku merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka hukumannya ditambah sepertiga.
#pencabulan #kekerasanseksual #perlindungananak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.