JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku, enggan menarik uang 'setoran' tak jelas dari anak buahnya.
Mahmud berkata demikian, karena ia mendapat laporan ada menteri yang meminta direktur jenderal (dirjen) di instansinya untuk mencari uang tambahan dari proyek-proyek mereka.
"Saya di sini juga bilang, Pak Ses (Sekretaris Menko Polhukam), perlakukan saya dengan wajar," kata Mahfud dalam program AIMAN di KOMPAS TV, Selasa (11/1/2022).
"Yang gaji saya, berikan gaji saya. Honor-honor saya, berikan yang sah. Tapi, yang tidak ada, jangan cari-cari," sambungnya.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Surat Presiden tentang Revisi UU ITE Telah Dikirim ke DPR Sejak 16 Desember
Dengan begitu, Mahfud berharap, ia dan seluruh jajarannya tak akan menemui masalah.
Terutama masalah terkait administrasi dan anggaran, yang dapat berubah menjadi tindak pidana korupsi.
"Gitu aja biar semua selamat, Anda selamat, saya selamat," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Adapun, laporan soal menteri gemar tarik 'setoran' itu diterima secara langsung oleh Mahfud dari dirjen yang bersangkutan.
Kepada Mahfud, dirjen tersebut mengungkapkan, menteri yang menjadi atasannya dulu pernah meminta uang setoran hingga Rp 40 miliar untuk mengisi kantong pribadinya.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Ada Menteri Minta Setoran dari Dirjen hingga Rp40 Miliar
"Dia datang ke saya, sebelum mundur, Pak saya disuruh nyetor. Suruh cari uang 40 miliar dari kedirjenan saya," papar Mahfud.
Karena permintaan uang 'setoran' itu, dirjen tersebut pun akhirnya memutuskan untuk mundur dari jabatannya.
"Mundur dia, tapi diumumkannya dipecat, diberhentikan," ujar Mahfud kepada Aiman Witjaksono, pembawa acara dalam program AIMAN.
Namun, hingga perbincangan keduanya usai, Mahfud memilih untuk tidak menyebut siapa identitas dari dirjen dan menteri yang sempat saling bersangkutan dengan uang 'setoran' tak jelas itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.