JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan izin ekspor batubara hanya diberikan kepada produsen yang telah memenuhi kewajiban pasokan ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
Izin ekspor itu diberikan setelah ada kepastian bahwa stok batubara untuk pembangkit listrik saat ini dalam kondisi aman.
PT PLN (Persero) melaporkan stok batu bara di PLTU saat ini berada dalam angka minimal 15 hari operasi (HOP) atau untuk PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP.
"Mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PLN, maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release (dilepas) untuk melakukan ekspor," kata Luhut seperti dikutip dari Antara, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga: Begini Respons Dirut PLN soal Rencana Pembubaran PLN Batubara
Pelepasan ekspor perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batubara tersebut terlalu lama dibiarkan.
Namun perusahaan-perusahaan batubara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut, akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021.
Untuk ke depannya, perusahaan batubara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah, yakni memenuhi kewajiban DMO sepenuhnya di tahun 2021.
"Untuk perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100 persen di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022," ujar Luhut.
DMO merupakan kewajiban produsen batubara domestik untuk memasok produksi batu bara bagi kebutuhan dalam negeri.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Melambung, Pemerintah Sebut CPO, YLKI Curiga Kartel
Kewajiban DMO diatur sebesar 25 persen dari total produksi dengan patokan harga 70 dollar AS per metrik ton.
Selanjutnya, untuk perusahaan batubara yang telah memiliki kontrak dengan PLN, namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021.
"Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak kepmen tersebut keluar," tambahnya.
Kemudian, untuk perusahaan batubara yang spesifikasi batubaranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batubara PLN, atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021.
Yaitu berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.
Baca Juga: Aset Tommy Soeharto Senilai Rp2,4 Trilun Enggak Laku Dilelang
Kementerian ESDM, lanjut Luhut, akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan batubara sebagai dasar perhitungan denda yang diberikan.
"Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari," kata Luhut.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.