BENGKULU, KOMPAS.TV - Bersama Partai Ummat, Amien Rais selaku Ketua Majelis Syuro Partai Ummat menentang peraturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen, dengan menggugat undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Amien Rais, pasal 222 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu tersebut, sudah tidak relevan untuk diterapkan saat ini.
Adanya ambang batas sebesar 20 persen dianggap menghilangkan hak konstitusional pemohon mengusulkan calon Presiden dan mendiskriminasi partai politik kecil.
Amien Rais menilai, dengan presidential threshold bisa menjadi 0 persen akan menghasilkan alternatif calon Presiden baru.
Kendati demikian, Amien Rais menegaskan bahwa ia tidak berambisi menjadi calon Presiden pada Pilpres 2024. Hal itu disampaikan Amien Rais usai menghadiri pelantikan pengurus Partai Ummat di Bengkulu.
Seperti diketahui, dalam pasal 222 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum disebutkan, pasangan calon Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
#PartaiUmmat #amienRais #Bengkulu #CalonPresiden #Pilpres2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.