MALANG, KOMPAS.TV-Polsekta Lowokwaru menangkap pelaku pencurian dan pemberatan di Kota Malang.
Pelaku E-W (30) ditangkap polisi karena terbukti mencuri 15 ponsel dan 3 laptop di sebuah konter di Jalan Kertopamuji Lowokwaru Kota Malang, dengan cara merusak pintu menggunakan kapak.
“Pelaku mencuri 15 HP dan 3 laptop. Sudah dijual juga di facebook, dengan harga Rp 1,5 juta” terang Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, Rabu (12/01/2022).
E-W ditangkap berkat bantuan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.