Apakah Anda sudah meregistrasi kartu SIM prabayar Anda? Jika belum, segera cek layanan seluler Anda.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, melalui operator telepon seluler, per tanggal 1 Mei 2018, mulai melakukan pemblokiran total, bagi nomor kartu SIM prabayar yang belum teregistrasi. Sejauh ini, sudah ada sekitar 357 juta nomor yang telah melakukan registrasi ulang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.