PONTIANAK, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan penahanan terhadap AM, oknum ASN mantan pegawai kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang atau KPKNL Pontianak.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Wahyudi menjelaskan tersangka ditahan karena diduga melakukan pungutan tidak resmi kepada korban untuk bisa memenangkan lelang saat tersangka menjabat sebagai pegawai kantor KPKNL pontianak.
Terhitung sejak tahun 2015 hingga 2019 tersangka dilaporkan beberapa kali meminta uang kepada korban. Bahkan tersangka melanjutkan kepada anak korban setelah korban meninggal dunia hingga merugi sekitar Rp 1,67 miliar.
Seiring berjalannya waktu, barang lelang berupa tanah yang dijanjikan tidak didapatkan. Sementara uang yang telah diberikan juga tidak dikembalikan.
Kejaksaan yang menerima laporan anak korban melakukan penyidikan dan menyatakan berkas lengkap untuk disidangkan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses hukum.
AM dijerat pasal 12 huruf E atau pasal 12B ayat 2 dan pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.