JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Mantan Sekretaris FPI Munarman.
Sidang yang berlangsung tertutup digelar di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan sejumlah pengamanan ketat dari kepolisian serta Densus 88.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Penasihat Hukum Siapkan Saksi Fakta dan Saksi Ahli untuk Munarman
Dalam putusan sela ini, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa Munarman dan memutuskan untuk melanjutkan jalannya persidangan.
Beberapa poin yang menjadi pertimbangan majelis hakim salah satunya adalah terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Video Editor: Rian Fahardhi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.