JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, vaksinasi booster saat ini baru tersedia di seluruh puskesmas kecamatan di wilayah Jakarta karena ketersediaan vaksin yang terbatas.
Diketahui, pelayanan vaksinasi booster di Jakarta sudah dimulai hari ini, Rabu (12/1/22).
"Hari ini kami memang di puskesmas sudah siap. Puskesmas kecamatan," kata Widyastuti kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
Widyastuti menjelaskan, saat ini belum semua fasilitas kesehatan sudah bisa melayani vaksinasi booster karena ketersediaan vaksin yang terbatas.
Ketersediaan vaksin yang terbatas kemudian berpengaruh pada distribusi vaksin yang menyesuaikan tempat penyimpanan fasilitas kesehatan.
"Karena kan distribusi itu bertahap sesuai dengan kapasitas tempat penyimpanan di tingkat provinsi, tingkat kota, tingkat kecamatan, dan tingkat faskes," jelasnya.
Baca Juga: Seluruh Puskesmas di Jakarta Siap Layani Vaksinasi Booster untuk Lansia Mulai Hari Ini
Menurut Widyastuti, warga berusia 18 tahun di Jakarta setidaknya berjumlah 8 juta jiwa. Sementara, jumlah vaksin yang diterima masih terbatas.
"Karena ketersediaan vaksin ini kan tidak semua langsung jumlahnya banyak," katanya.
Oleh sebab itu, meskipun vaksinasi booster dapat diberikan pada warga berusia 18 tahun ke atas, saat ini prioritas penerima vaksin booster adalah kelompok lansia dan kelompok rentan.
"Karena vaksinnya belum datang semua, sementara kita lakukan pada kelompok lansia yang memang sudah siap," katanya.
Widyastuti memastikan, nantinya semua fasilitas kesehatan milik pemerintah, TNI/Polri, dan juga kolaborator akan menyediakan layanan vaksinasi booster.
"Jadi hari pertama ini kita memanfaatkan vaksin yang memang sudah ada di fasilitas pemerintah, terutama kita fokuskan ke puskesmas dulu sambil kami terus berproses bukan puskesmas saja," katanya.
Baca Juga: Vaksin Booster Gratis Dimulai Hari Ini, Simak Lagi Syarat-syaratnya
Sebagai tambahan, pelayanan vaksin booster ini terbuka untuk masyarakat ber-KTP DKI Jakarta maupun non-KTP DKI Jakarta. Untuk penduduk non-KTP DKI Jakarta, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.