Kompas TV video vod

Eks Penyidik KPK Robin Pattuju dan Maskur Husain Jalani Sidang Putusan Kasus Suap

Kompas.tv - 12 Januari 2022, 14:40 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju menjalani sidang putusan kasus suap terkait penanganan korupsi saat dirinya masih menjabat di tubuh KPK.

Baca Juga: Jokowi Mania Sebut Pelaporan Kaesang dan Gibran ke KPK untuk Pansos

Robin akan divonis bersama rekannya Maskur Husain.

Sidang vonis Robin akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, oleh JPU, Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Jadi Saksi Sidang Azis Syamsuddin

Jaksa menilai Robin bersama rekannya, Maskur Husain terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dari lima pihak untuk mengurus perkara di KPK.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x