JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan pidana terorisme Munarman. Oleh karena itu, Hakim memutuskan persidangan terdakwa Munarman dilanjutkan.
“Nota keberatan terdakwa (Munarman) dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum dan oleh karena itu harus dinyatakan tidak dapat diterima,” kata hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).
“Menimbang oleh karena keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka pemeriksaan dalam perkara ini haruslah dilanjutkan,” tambah hakim.
Oleh karena itu, hakim pun meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemanggilan saksi pada Senin pekan depan.
Baca Juga: Kasus Munarman: 3 Pasal Dakwaan, Bantah Terlibat Terorisme, hingga Singgung Pejabat Negara Hadir 212
Sebagai informasi, Munarman ditangkap oleh Densus 88 Polri pada 27 April 2021. Namun, status tersangka yang bersangkutan sudah ditetapkan sejak 20 April 2021 atau tepatnya enam hari sebelum proses penangkapan.
Baca Juga: Munarman: Jika Benar Saya Siapkan Terorisme, Presiden hingga Panglima TNI Sudah Pindah ke Alam Lain
Sesuai keterangan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Munarman berstatus tersangka setelah dilakukan sejumlah gelar perkara.
Dalam argumentasinya, Ramadhan menuturkan, kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Yakni, berupa rekaman video serta keterangan sejumlah saksi yang turut memperkuat keterkaitannya dengan tindakan terorisme, yakni perluasan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan ISIS di sejumlah wilayah Indonesia.
“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka pada 20 April 2021, kemudian pada tanggal 27 April 2021 kemarin dikeluarkan Sprin (Sprindik, surat perintah penyidikan, Red) dan dilakukanlah penangkapan di rumah yang bersangkutan," kata Ramadhan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.