Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial

Cukup lewat Ponsel, Ini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Samsat Indonesia

Kompas.tv - Diperbarui 2 September 2022, 21:14 WIB
cukup-lewat-ponsel-ini-3-cara-cek-pajak-kendaraan-bermotor-di-seluruh-samsat-indonesia
Ilustrasi cara cek pajak motor online. Cara cek pajak motor saat ini bisa dilakukan secara online baik melalui SMS, aplikasi dan website yang bisa diakses oleh ponsel. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Cara cek pajak motor saat ini bisa dilakukan secara online baik melalui SMS, aplikasi dan website yang bisa diakses oleh ponsel.

Dengan cek pajak motor online ini, Anda bisa mengetahui sejumlah informasi seperti biaya pajak yang harus dibayar sebelum datang ke Samsat.

Umumnya, di setiap kantor Samsat di wilayah Indonesia memiliki alamat website yang berbeda untuk mengecek pajak kendaran bermotor.

Sebelum cek mengunjungi website wilayah Anda, siapkan dahulu identitas seperti nopol (nomor polisi), NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK. 

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Sekarang Bisa Online, Enggak Perlu Pakai BPKB, STNK dan KTP Asli, Ikuti Caranya

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara cek pajak motor melalui tiga cara, dilansir dari berbagai sumber.

Cek Pajak Motor Online Melalui Website

Melalui Aplikasi E-Samsat

Selain cek pajak motor online melalui website, Anda juga bisa mengunduh aplikasi e-Samsat untuk mendapatkan informasi mengenai pajak kendaraan bermotor. Ikuti langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Catat, Ini Daftar Wilayah yang Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 2022

  • Kunjungi aplikasi playstore di ponsel Anda
  • Unduh aplikasi e-samsat
  • Pilih wilayah kendaraan berada.
  • Masukan nomor plat kendaraan Anda
  • Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak

Melalui Layanan SMS Samsat

Selain melalui website dan aplikasi, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak melalui layanan SMS. Berikut ini caranya:

  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
  • Kirim ke nomor 08112119211
  • Setelah terkirim, tunggu hingga mendapat balasan




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x