JAKARTA, KOMPAS.TV - Cara cek pajak motor saat ini bisa dilakukan secara online baik melalui SMS, aplikasi dan website yang bisa diakses oleh ponsel.
Dengan cek pajak motor online ini, Anda bisa mengetahui sejumlah informasi seperti biaya pajak yang harus dibayar sebelum datang ke Samsat.
Umumnya, di setiap kantor Samsat di wilayah Indonesia memiliki alamat website yang berbeda untuk mengecek pajak kendaran bermotor.
Sebelum cek mengunjungi website wilayah Anda, siapkan dahulu identitas seperti nopol (nomor polisi), NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Sekarang Bisa Online, Enggak Perlu Pakai BPKB, STNK dan KTP Asli, Ikuti Caranya
Untuk lebih lengkapnya, berikut cara cek pajak motor melalui tiga cara, dilansir dari berbagai sumber.
Selain cek pajak motor online melalui website, Anda juga bisa mengunduh aplikasi e-Samsat untuk mendapatkan informasi mengenai pajak kendaraan bermotor. Ikuti langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Catat, Ini Daftar Wilayah yang Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 2022
Selain melalui website dan aplikasi, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak melalui layanan SMS. Berikut ini caranya:
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.