JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta masyarakat mengawal komitmen DPR yang berjanji akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR pada 18 Januari 2022.
Menurut dia, dengan nantinya RUU TPKS disahkan akan memberi kepastian hukum dan melindungi korban tindak kekerasan seksual, bisa segera terwujud.
"Saya mengapresiasi pernyataan Ketua DPR RI untuk mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR pada pekan depan. Setidaknya, sementara ini ada kepastian dalam perjalanan panjang proses pembahasan RUU TPKS ini," kata Lestari seperti dikutip dari laman mpr.go.id, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga: PKS: Sesuai Arahan Megawati, RUU TPKS Harus Larang Praktik LGBT di Indonesia
Politikus Partai Nasdem itu berharap komitmen kuat pimpinan DPR terhadap kehadiran RUU TPKS juga ditujukan pada proses pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA).
Karena ketiga RUU tersebut sejatinya memiliki semangat yang sama untuk menghadirkan negara dalam pemenuhan hak-hak dasar setiap warga negaranya.
"Pada masa sidang tahun ini kinerja DPR RI dalam proses legislasi dapat terus ditingkatkan, sehingga sejumlah pekerjaan rumah yang menumpuk dapat segera diselesaikan," ujarnya.
Ia menyebut, persaingan antar bangsa-bangsa di dunia saat ini akan sangat bergantung pada kualitas dan karakter sumber daya manusia yang dimilikinya.
"Seluruh anak bangsa melalui perannya masing-masing mampu mewujudkan bangsa Indonesia yang berkarakter dan berdaya saing di masa datang," katanya.
Baca Juga: DPR akan Sahkan RUU TPKS 18 Januari
Sebelumnya, DPR berencana mengesahkan RUU TPKS menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/1/2021).
Hal ini dikatakan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna, Selasa (11/1/2021).
"Pimpinan DPR RI akan menindaklanjuti RUU TPKS sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR. Sehingga insya Allah minggu depan hari Selasa 18 Januari, RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI," kata Puan dalam Rapat Paripurna.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.