JAKARTA, KOMPAS.TV - Vaksinasi Covid-19 booster akan dimulai hari ini, Rabu (12/1/2022).
Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa vaksin booster ini gratis untuk semua rakyat Indonesia.
"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," kata Jokowi, Selasa (11/1).
Baca Juga: Jokowi Gratiskan Vaksin "Booster" Bagi Semua Kalangan
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat karena virus Corona yang masih terus bermutasi.
Jokowi berpesan, meski sudah mendapatkan vaksin booster, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Karena vaksinasi dan disiplin prokes merupakan kunci dalam mengatasi pandemi Covid-19," tegasnya.
Lantas, apa syarat mendapatkan vaksin booster gratis?
Jokowi mengatakan bahwa masyarakat yang dapat diberikan vaksin booster ini sudah menerima suntikan vaksin dosis kedua paling tidak enam bulan sebelumnya.
"Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya," jelasnya.
Baca Juga: Catat! Ini Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di PeduliLindungi
Sementara itu, tahap awal pemberian vaksin booster ini akan diprioritaskan untuk lansia usia 60 tahun ke atas dan kelompok rentan.
Syarat lain yang diberlakukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah usia.
Penerima vaksin booster harus berusia minimal 18 tahun.
Selain itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan syarat lain, yakni penerima vaksin dosis ketiga tinggal di wilayah dengan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan dosis kedua 60 persen.
Wilayah yang memenuhi syarat tersebut tercatat sebanyak 244 kota/kabupaten.
Adapun jumlah penduduk yang memenuhi kriteria penerima vaksin booster tercatat 21 juta penduduk.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.