KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan pegiat media sosial yang juga mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan SARA di media sosial Twitter.
Tidak hanya berstatus tersangka, Polri juga melakukan penahanan terhadap Ferdinand setelah melakukan pemeriksaan selama 11 jam dan didasarkan pada bukti yang cukup dari gelar perkara.
Kasus ujaran kebencian oleh Ferdinand Hutahaean sebelumnya dilaporkan oleh DPP KNPI atas unggahan Ferdinand yang menyinggung soal SARA.
Ferdinand kini harus menjalani proses hukum yang dijerat pasal 45 undang undang informasi dan transaksi elektronik.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Ferdinand, Masyarakat Harus Bijak Gunakan Medsos
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.