JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah akan memulai program vaksinasi booster untuk masyarakat umum, besok, Rabu (12/1/2022).
Vaksinasi akan dilaksanakan di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas, rumah sakit pusat, dan rumah sakit umum daerah.
Terkait hal itu, masyarakat yang masuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster atau dosis penguat antibodi dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
"Cek tiket dan jadwal vaksinasi booster gratis di PeduliLindungi," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/1), dilansir dari Antara.
Diketahui, vaksin booster diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia serta diperuntukkan bagi yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal enam bulan.
Nadia sebelumnya menyebutkan, kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Penerima Vaksin Sinovac Dapat Booster Apa? Ini 5 Merek Vaksin Booster yang Dapat Izin BPOM
Jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Untuk tiket, dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Berdasarkan panduan yang dipublikasikan melalui laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, masyarakat bisa mengunjungi website PeduliLindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa.
Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut;
Jika termasuk kelompok prioritas lansia dan PBI, tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, peserta bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
"Pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari," tutur Nadia.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.