SOLO, KOMPAS.TV- Aktivis 98 Ubedilah Badrun melaporkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati demikian, Gibran Rakabuming justru tidak akan melaporkan balik Ubedilah Badrun.
"La ngopo (la kenapa) melaporkan balik? Nah itu udah dilaporkan, Itu dibuktikan dulu," ujar Gibran, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (11/1/2022).
Tidak hanya itu, Gibran juga bersedia dan diadili jika terbukti bersalah.
Baca Juga: Dilaporkan ke KPK, Rudy Minta Gibran dan Kaesang Tetap Tenang
"Buktikan sek (buktikan dulu), salah orane (salah tidaknya), kalau salah, detik ini ditangkap ra opo-opo (tidak apa-apa)," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Ubedilah Badrun yang juga Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini melaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan PT SM.
Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko: Jangan Judge Anak Pejabat Enggak Boleh Kaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.