JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meyakini Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia punya alasan kuat meminta Pemilu 2024 ditunda.
Sebelumnya Bahlil meminta Pemilu 2024 ditunda atas alasan kondisi perekonomian yang baru pulih akibat pandemi Covid-19.
“Tanya kepada beliau (Bahlil) pasti ada alasan-alasan yang memperkuat,” kata Moeldoko sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (11/1/2022).
Moeldoko yang ditanya lebih lanjut mengenai pernyataan Bahlil, menolak merespons lebih dalam.
“Ya tanya Pak Bahlil lah, masa tanya ke saya?” ucapnya.
Baca Juga: Pengamat soal Bahlil Minta Pilpres Ditunda: Berbangsa dan Bernegara Tidak Hanya Kelola Aspek Ekonomi
Moeldoko hanya menekankan bahwa terkait masa periode memimpin, sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah jelas tidak ingin ada perpanjangan atau cukup dua kali masa jabatan.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 yakni memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih lagi sekali pada jabatan yang sama.
“Sikap Pak Presiden kan sudah jelas,” tegas Moeldoko.
Moeldoko lalu dikonfirmasi apakah Bahlil mendapat teguran dari Presiden Jokowi karena pernyataannya tersebut.
“Ya tanya ke Pak Bahlil lah,” kata Moeldoko.
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia mengatakan rata-rata pengusaha berharap agar Pemilu 2024 diundur karena situasi dunia usaha baru mulai kembali bangkit setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir.
Baca Juga: HNW: Usulan Menteri Bahlil yang Minta Pilpres Diundur Rugikan Dunia Usaha
"Kalau kita mengecek di dunia usaha, rata-rata mereka memang berpikir adalah bagaimana proses demokrasi ini, dalam konteks peralihan kepemimpinan, kalau memang ada ruang untuk dipertimbangkan dilakukan proses untuk dimundurkan, itu jauh lebih baik," kata Bahlil dalam rilis survei Indikator Politik Indonesia, Minggu (9/1).
"Kenapa, karena mereka ini baru selesai babak belur dengan persoalan kesehatan. Ini dunia usaha baru naik, baru mau naik tiba-tiba mau ditimpa lagi dengan persoalan politik. Jadi itu hasil diskusi saya sama mereka," sambungnya.
Menurut Bahlil, langkah memajukan atau memundurkan pelaksanaan Pemilu 2024 bukan hal yang haram dalam sejarah perjalanan Indonesia.
Sesuai rekam sejarah, memundurkan pelaksanaan Pemilu 2024 pernah terjadi saat Orde Lama dan peralihan dari Orde Baru ke Reformasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.