BANDUNG, KOMPAS.TV - Hery Wirawan, oknum guru dan pemilik pondok pesantren yang memperkosa belasan santriwatinya, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia kepada terdakwa, serta denda uang dan pelelangan aset.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU dalam persidangan yang berlangsung secara tertutup, di Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Bandung.
Baca Juga: Herry Wirawan Minta Maaf dan Berdalih Pemerkosaan 13 Santriwati Dilakukannya karena Khilaf
Herry dianggap bersalah atas perbuata bejadnya melakukan pemerkosaan kepada 12 santriwatinya.
Selain hukuman mati dan kebiri kimia, JPU juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa.
Selain itu, jaksa juga menuntut denda senilai Rp500 juta dan pelelangan aset yang nantinya akan digunakan untuk kelangsungan hidup korban dan anak-anak korban.
Video editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.