JAKARTA, KOMPAS TV - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan disahkan menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/1/2021).
Hal ini dikatakan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna, Selasa (11/1/2021).
"Pimpinan DPR RI akan menindaklanjuti RUU TPKS sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR. Sehingga insya Allah minggu depan hari Selasa 18 Januari, RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI," kata Puan dalam Rapat Paripurna.
Baca Juga: Survei SMRC: Mayoritas Responden Setuju RUU TPKS Disahkan
Sebelumnya, ketua panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya menyatakan, pihaknya menargetkan, RUU TPKS akan selesai dalam satu kali masa persidangan.
Ia menilai, setelah melihat adanya kesepahaman dari seluruh pihak untuk cepat mengesahkan regulasi ini, dirinya optimistis RUU TPKS akan selesai pada masa persidangan berikutnya.
"Dengan kondisi seperti ini dan koordinasi yang sudah dilakukan cukup panjang dengan tim gugus tugas, kita berharap satu kali masa sidang selesai," kata Willy di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/1/2021).
Baca Juga: Komnas HAM Desak RUU TPKS Disahkan: Jika Ditunda Berarti Kita Abai Atas Perlindungan Perempuan
Menurut dia, pernyataan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut negara akan mendukung pengesahan RUU TPKS beberapa waktu sebelumnya, menandakan pemerintah peduli dengan situasi kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.
"Pernyataan Presiden sudah konkret dengan dibentuknya tim gugus tugas percepatan RUU TPKS, itu sudah komitmen paling konkret. Apalagi kemarin dengan statement Presiden Jokowi, ini menunjukkan, kepedulian negara terhadap kekerasan seksual itu sangat luar biasa," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.