Kompas TV nasional peristiwa

Besok, Organisasi Pers Akan Hadiri Vonis Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi

Kompas.tv - 11 Januari 2022, 11:23 WIB
besok-organisasi-pers-akan-hadiri-vonis-pelaku-kekerasan-terhadap-jurnalis-nurhadi
Ilustrasi. Organisasi pers akan menghadiri sidang putusan kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022) (Sumber: AJI Indonesia)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Organisasi pers akan menghadiri sidang putusan kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 12 Januari 2021.

Organisasi pers yang akan hadir yaitu Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi).

Lalu, perwakilan perusahaan Tempo dan sejumlah lembaga bantuan hukum yang memiliki kepedulian terhadap kebebasan pers. Antara lain KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga akan hadir dalam sidang putusan ini.

"Kehadiran Dewan Pers, organisasi pers dan lembaga bantuan hukum untuk memastikan majelis hakim memberikan vonis yang adil dan maksimal kepada kedua terdakwa yang merupakan anggota polisi yaitu Purwanto dan Firman Subkhi," ujar Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (11/1/2021).

Sasmito mengatakan, organisasi pers ingin memastikan aparat penegak hukum untuk mengusut belasan terduga pelaku lainnya dalam kasus ini.

Baca Juga: Sedang Meliput Berita, 2 Jurnalis Haiti Tewas Dibunuh Kelompok Kriminal!

"Fakta bahwa kedua terdakwa adalah anggota polisi harus menjadi hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim. Persidangan ini harus menjadi momentum bagi kita semua dalam mendukung kebebasan pers, sekaligus menjadikan Polri diisi orang-orang yang profesional dan menjunjung tinggi hukum," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Ia menyatakan kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-undang Pers. Dewan Pers juga mengingatkan jurnalis agar terus bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

"Jadi mohon kepada semua pihak bisa menghormati UU Pers dan kerja-kerja wartawan. Dan kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua dan tidak terulang kembali dan itu menjadi catatan ke depan. Ini adalah kasus terakhir," kata Agung Dharmajaya.

Kronologi Kejadian



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x