JAKARTA, KOMPAS. TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang menyeret dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
KPK menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memverifikasi dan menelaah data-data laporan.
"Terkait laporan tersebut kami terima benar bahwa hari ini KPK telah menerima laporan aduan tersebut dan telah diterima di bagian persuratan KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/1/2022).
Dia menyatakan KPK mengapresiasi upaya dari pihak-pihak yang gigih mengambil peran dalam usaha pemberantasan korupsi.
Namun demikian, terhadap laporan tersebut, tetap diperlukan verifikasi atas data-data pelapor.
"Terhadap laporan tersebut ketika akan menindaklanjuti tentu dengan terlebih dahulu dengan verifikasi dan telaah data laporan ini," ujar Ali Fikri.
Baca Juga: Selain Laporkan Gibran dan Kaesang Terkait Dugaan KKN dan TPPU, Dosen UNJ Minta KPK Panggil Jokowi
Dia mengatakan, KPK akan memeriksa apakah data-data tersebut sesuai, dan memang sesuai dengan ranah kewenangan lembaga antirasuah.
"Proses verifikasi dan telaah data ini menjadi pintu awal apakah kemudian aduan tersebut sesuai dengan UU yang berlaku termasuk ranah tindak pidana korupsi dan tentu menjadi kewanangan KPK ataukah tidak," ujarnya.
Jika nantinya berdasarkan verifikasi dan telaah tersebut, sesuai dengan kewenangan KPK, maka KPK akan melakukan proses hukum lebih lanjut.
"Apabila kemudian menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Sorotan Berita: Gibran dan Kaesang Dilaporkan hingga Sambutan Jokowi di HUT Ke-49 PDIP
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.