JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi dangdut Velline Chu ditangkap Penyidik Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan usai mengkonsumsi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang atau narkoba.
Dihadapan awak media, pedangdut Velline Chu hanya dapat tertunduk setelah ditangkap polisi bersama suaminya usai mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Penyanyi dangdut tersebut ditangkap di rumahnya, di kawasan Jati Sampurna Bekasi Jawa Barat pada Sabtu malam 8 Januari 2022 lalu.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga.
Baca Juga: Kerap Nyabu Bareng Suami, Ini Alasan Velline Chu Konsumsi Narkoba, Ada Trauma KDRT
Velline Chu mengaku membeli sabu dan mengonsumsinya untuk menenangkan diri saat teringat dengan perlakukan si mantan suami.
Diketahui, Velline memang sempat melaporkan mantan suaminya yang berinisial HS ke polisi atas dugaan tindak KDRT.
Dari hasil penangkapan pedangdut Velline Chu di rumahnya, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 0,08 gr, satu alat isap sabu, dan satu telepon genggam.
Atas perbuatannya, penyanyi dangdut Velline Chu, dapat dijerat undang-undang tentang narkotika dengan ancaman maksimal duabelas tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.