JAKARTA, KOMPAS.TV - Purnawirawan Jenderal TNI AD berinisial ES, yang menjadi korban mafia tanah di Depok, Jawa Barat, disebut pernah bertugas di Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI AD.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi.
Baca Juga: Anggota DPRD dan Kadishub Depok Jadi Tersangka, Kongkalikong Rampas Aset Purnawirawan Jenderal TNI
Selama bertugas di BAIS, Purnawirawan Jenderal TNI itu disebut-sebut pernah menjabat sebagai Direktur BAIS TNI Angkatan Darat.
“Betul, purnawirawan berpangkat Mayjen, terakhir berdinas di BAIS TNI AD,” kata Andi dikutip dari Kompas.com pada Senin (10/1/2022).
Adapun kasus ini berawal dari laporan polisi ada seorang korban berinisial ES yang menjadi korban perampasan aset berupa tanah.
Dalam kasus ini, pelapor merupakan seorang purnawirawan jenderal bintang dua TNI Angkatan Darat.
Baca Juga: Anggota DPRD dan Kadishub Depok Jadi Tersangka Mafia Tanah
Laporan ES itu dibuat oleh kuasa hukumnya pada 8 Juli 2020 dan telah diterima polisi dengan nomor: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim.
Dalam kasus ini telah ditetapkan sebanyak empat tersangka, yakni Kadishub Depok Eko Herwiyanto, Anggota DPRD di Depok, Nurdin, pihak swasta Hanafi, dan Mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar.
Kendati demikian, keempat tersangka tersebut hingga kini masih belum ditahan. Andi Rian mengatakan tidak semua tersangka harus ditahan.
Baca Juga: Pengakuan Dino Patti Djalal yang Diancam akan Dihabisi Nyawanya usai Bongkar Kasus Mafia Tanah
Menurutnya, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut detail dari pertimbangan itu
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.