KOMPAS.TV - Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang tersangka penipuan dengan modus menawarkan masuk kerja sebagai tenaga kerja honorer atau kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sebanyak 12 korban diiming-imingi bisa memasukan kerja dengan membayar uang sebesar Rp 25 hingga 35 juta rupiah.
Seorang pria ditangkap Unit Reskrimum Polres Metro Bekasi Kota. Pria 44 tahun ini melakukan penipuan dengan modus menawarkan masuk kerja sebagai tenaga kerja kontrak atau honorer di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.
Baca Juga: Berkas Perkara Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS Anak Nia Daniaty Lengkap dan Siap Disidangkan
Aksi tipu-tipu ini terbongkar setelah salah satu korbannya melaporkan tersangka ke Mapolres Metro Bekasi Kota pada 6 Januari 2022 lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kota menyebut, ada sebanyak 12 korban yang diiming-iimingi dapat bekerja di lingkungan Pemerintah Kora Bekasi sebagai tenaga honorer dengan membayar uang sebesar Rp 20 hingga Rp 35 juta.
Polisi menyiata barang bukti kwitansi setoran pembayaran sejumlah uang dari tersangka ke korban.
Polisi masih memeriksa tersanga di Mapolres Metro Bekasi Kota apakah adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.