JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) DKI Jakarta Dwi Oktavia, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi booster Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
"Kalau booster kami menunggu secara teknis dari Kemenkes seperti apa pengaturannya, kami masih tunggu bersama ya," kata Dwi saat dihubungi melalui telepon, Senin (10/1/22).
Ia mengatakan hingga saat ini belum menerima petunjuk teknis pelaksanaan terkait apakah vaksin booster akan dibagikan pada kelompok tertentu terlebih dahulu.
Ia juga belum mengetahui interval waktu penyuntikan vaksin booster dengan vaksin dosis kedua.
"Belum, belum, apakah nanti pada kelompok tertentu, dari interval waktu sejak suntik kedua, belum tahu," katanya.
Baca Juga: Ini 5 Merek Vaksin yang Dapat Izin untuk Booster, Berikut Penjelasan BPOM
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, mengumumkan vaksinasi dosis ketiga atau booster akan dimulai 12 Januari 2022.
"Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah diputuskan Bapak Presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," kata Budi, Senin (3/1/2022).
Sesuai rekomendasi organisasi kesehatan dunia (WHO) vaksinasi booster akan diberikan kepada kelompok usia 18 tahun ke atas.
Kriteria kabupaten/kota yang bisa melaksanakan vaksinasi booster harus memiliki cakupan vaksinasi Covid-19 sebanyak 70 persen untuk dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.
"Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut. Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua," ucap Budi.
Baca Juga: Ketua MPR Bamsoet Desak Pemerintah Berikan Vaksin Booster Gratis ke Seluruh Masyarakat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.