Setelah buron selama dua tahun, seorang guru agama di Bengkulu ditangkap polisi, karena terlibat kasus penipuan kepada calon pegawai negeri sipil dan proyek di Bengkulu.
Pelaku ditangkap polisi di Klaten, Jawa Tengah.
Pelaku diduga menipu korbannya hingga mencapai Rp 1,8 Miliar.
Saat menipu 9 korbannya, pelaku memberi janji bisa meloloskan korban sebagai calon PNS di lingkungan Pemprov Bengkulu jika memberikan sejumlah uang pada pelaku.
Namun setelah uang diberikan, janji menjadi CPNS tidak ditepati.
Dari penangkapan, polisi menyita sejumlah bukti setoran uang korban.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.