PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Perubahan status level PPKM tersebut tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri, Inmendagri, nomor 01 tahun 2022. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, Sri Primawati Indraswari mengaku belum ada penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah pusat terkait kenaikan status PPKM kota Tegal.
Pihaknya menerangkan, sejauh ini angka kasus aktif Covid-19 hingga saat ini masih nol. Kasus warga meninggal dunia karena terpapar Covid-19 juga tidak ada. Capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Tegal juga sudah sangat baik.
Berdasarkan data, capaian vaksinasi secara umum sudah di angka 70 persen, dan untuk lansia sudah di atas 60 persen. Sehingga, jika melihat kriteria yang lama semestinya Kota Tegal masih berstatus PPKM level satu. Saat ini masih menunggu hasil konfirmasi dari Dinas Kesehatan Provinsi dan pusat.
Diduga, naiknya status PPKM Kota Tegal menjadi level dua karena banyaknya kerumunan di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Menurut rencana, Pemerintah Kota akan kembali membatasi pengunjung obyek wisata dan tempat publik pada akhir pekan. Khususnya pada malam minggu dan Minggu jam 06.00 sampai 12.00 WIB untuk menekan terjadinya kerumunan warga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.