TEHERAN, KOMPAS.TV - Iran telah memberi sanksi kepada 51 pejabat Amerika Serikat (AS) yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Jenderal Qassem Soleimani.
Soleimani dibunuh lewat serangan drone AS pada Januari 2020. Serangan itu dilaporkan merupakan perintah dari mantan Presiden AS Donald Trump.
Kementerian Luar Negeri Iran mengungkapkan penjatuhan sanksi kepada 51 pejabat AS itu, Sabtu (8/1/2022).
Teheran menegaskan, masuknya para pejabat AS tersebut ke dalam daftar hitam Iran disebabkan karena aksi terorisme terhadap Soleimani, jenderal Korps Garda Revolusi Iran (IRGC), dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Iran Pamerkan Peluru Kendali Balistik di Tengah Perundingan Nuklir dengan Negara-Negara Barat
Seperti dikutip dari Al-Jazeera, sebagian besar penerima sanksi itu adalah pejabat militer AS.
Pejabat-pejabat AS yang dijatuhi sanksi oleh Iran antara lain Kepala Komandan Staf Gabungan AS Mark Milley, dan Kepala Komandan Pusat Kenneth McKenzie.
Selain mereka, sejumlah pejabat Pentagon dan komandan di beberapa pangkalan AS di kawasan Timur Tengah.
“Republik Islam Iran menggarisbawahi bahwa tindakan teroris keji itu tak akan mengurangi tekad dari Republik Islam Iran dengan cara apa pun untuk mengikuti jalan Jenderal Soleimani dalam memerangi terorisme dan kelompok teroris, khususnya yang didukung AS,” bunyi pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Iran, dikutip dari presstv.ir.
Namun pemberian sanksi tersebut sebagain besar hanya bersifat simbolis.
Hal itu karena orang-orang yang disebutkan namanya dianggap tak memiliki aset yang dapat disita oleh pihak berwenang Iran.
Tahun lalu, Iran telah memberikan sanksi kepada Trump dan juga bekas Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo, serta delapan orang lainnya karena pembunuhan Soleimani.
Pihak Iran juga berusaha melakukan penangkapan terhadap keduanya melalui Interpol.
Pemberian sanksi tersebut dilakukan tak lama setelah peringatan dua tahun pembunuhan Soleimani.
Baca Juga: Kecerdikan Hyena, Curi Mangsa Ular Piton saat Lihat Peluang
AS sendiri baru-baru ini telah memberlakukan sanksi pada dua badan pemerintah Iran, dan sejumlah pejabatnya.
Unit Khusus Pasukan Penegak Hukum dan Pasukan Khusus Anti-teror Iran dan sejumlah pejabatnya masuk daftar hitam AS.
Mereka dituding terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.
Sanksi itu dijatuhkan AS di tengah berlangsungnya perundingan nuklir Iran.
Sumber : Al-Jazeera/presstv.ir
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.