JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan artis Naufal Samudera sebagai saksi karena hasil tes urine negatif dan tidak ditemukan barang bukti.
"Pada saat penangkapan, tidak ada barang bukti yang dimankan dan hasil tes urine juga negatif," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, di Jakarta, Sabtu (8/1/2022).
Sehingga, aktor muda itu hanya berstatus saksi.
Baca Juga: Penjelasan Polisi, Naufal Negatif Narkoba Tetap Diamankan Sebagai Saksi
Zulpan menjelaskan, Naufal diamankan karena ada kaitannya dengan rekam jejak digital dari tersangka sebelumnya, Ridwan.
Ridwan diketahui pernah berkomunikasi dengan Naufal melalui media sosial beberapa bulan lalu. "Ada kaitannya dengan rekam jejak dari tersangka Ridwan yang pernah komunikasi melalui media sosial," ucapnya.
Dalam percakapan media sosial tersebut, Naufal pernah memesan narkoba jenis LSD kepada Ridwan.
"Ada tiga kali pemesanan yang dilakukan, kemudian pemesanan terakhir itu barang tidak diambil oleh Naufal," jelas Zulpan.
Saat diamankan polisi tidak mendapatkan barang bukti narkoba LSD, baik yang melekat di tubuhnya maupun di dalam rumahnya.
"Perlu diluruskan bahwa saat diamankan, Naufal berada di rumah orang tuanya dan tidak bersama pacarnya," ungkap Zulpan.
Baca Juga: Penyalahgunaan Narkoba Selebritas Naufal Samudra dan Tio Pakusodewo
Selanjutnya, polisi akan mengirim pemain sinetron itu untuk direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur.
Hal tersebut, kata Zulpan, sebagai langkah edukasi kepolisian dalam rangka pencegahan penggunaan narkoba kepada generasi muda apalagi sebagai figur publik.
"Ini juga menyikapi Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021, terkait restoratif justice," katanya.
Seperti diberitakan, Naufal tidak hanya pertama kalinya berurusan dengan polisi terkait narkotika. Penangkapan ini merupakan yang kedua.
Sebelumnya petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk artis sinetron itu pada Selasa (14/4/2020), karena menggunakan narkoba jenis ganja sintetis dalam rokok elektrik.
Baca Juga: Gara-gara Ganja, Naufal Samudra Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Denda 10 Miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.